Pencopotan PJ Wali Kota Parepare, Apa Alasan Dibalik Keputusan Ini?
RAKYAT NEWS, PAREPARE – Pencopotan Akbar Ali dari jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menimbulkan beragam tanggapan di kalangan DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menciptakan pro dan kontra di antara para legislator.
Pada 31 Oktober 2023, Akbar Ali dilantik sebagai Pj Wali Kota Parepare. Namun belum genap setahun menjabat, Akbar Ali dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulsel.
SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan disahkan oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri, Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024.
Dalam SK tersebut, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hayat Gani, diangkat sebagai Pj Wali Kota Parepare yang baru.
“Iye, (Akbar Ali diberhentikan dari Pj Wali Kota Parepare dan digantikan Abdul Hayat) sesuai SK dari Kemendagri,” kata Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari detikSulsel, Senin (16/9/2024).
Abdul Hayat direncanakan akan diambil sumpah sebagai Pj Wali Kota Parepare di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel pada Rabu (18/9) pagi ini.
Sebelum pelantikan, sejumlah legislator DPRD Parepare menyuarakan pendapat mereka terhadap pemecatan Akbar Ali.
Kinerja Dinilai Tidak Maksimal
Anggota DPRD Parepare, Asy’ari Abdullah menyambut baik keputusan Kemendagri untuk memberhentikan Akbar Ali dari jabatan Pj Wali Kota Parepare. Ia menilai bahwa kinerja Akbar Ali selama memimpin pemerintahan kurang optimal.
“Pemberhentian Pj ini sudah sangat tepat. Di antara masalah yang kami cermati di DPRD, yakni Pj wali kota gagal menekan inflasi dan malah menempatkan Parepare sebagai daerah Tertinggi inflasi di Sulsel sebesar 2,22%,” kata Asy’ari kepada wartawan, Selasa (17/9).
Ketua DPD Gelora Parepare juga menuding kebijakan Akbar Ali merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Asy’ari lantas menyinggung dibukanya banyak retail di Parepare.
“Gagal melindungi UMKM dan ekonomi rakyat dengan mengubah perwali sebelumnya menjadi perwali nomor 7 tahun 2024 yang memperbolehkan 57 titik retail dibuka,” tuturnya.
Utang Pemkot Parepare kepada pihak ketiga juga tidak berhasil diselesaikan oleh Akbar Ali selama menjabat. Asy’ari heran mengapa utang tersebut belum dilunasi meskipun anggarannya telah tersedia.
“Pak Pj juga gagal membayar utang kepada pihak ketiga. Padahal dana di kas daerah tersedia dan utang telah diperiksa oleh BPK dan direviu oleh Inspektorat Daerah,” sebut Asy’ari.
Pencopotan PJ Wali Kota Parepare Timbulkan Spekulasi
Pemberhentian Akbar Ali dari Pj Wali Kota Parepare menimbulkan spekulasi terkait penyebab di balik keputusan Kemendagri itu. Anggota DPRD Parepare, Andi Muh Fudail justru heran Akbar Ali diganti saat masa jabatannya belum genap setahun.
“Kalau kami di PKB menyesalkan adanya pergantian ini dan merasa ini ganjil dan tidak normal, sebab alasan pergantian itu tidak kami dapatkan,” kata Fudail, dikutip dari detikSulsel, Selasa (17/9).
Ketua PKB Parepare ini justru mendukung Akbar Ali tetap menjadi Pj Wali Kota Parepare. Fudail mengaku heran dengan mekanisme pergantian penjabat kepala daerah setelah Akbar Ali baru saja dievaluasi di Kemendagri.
“Pj ini berakhir masa jabatan Oktober, kenapa tidak diselesaikan Oktober dan baru dievaluasi. Apakah ini dilakukan percepatan karena ada sesuatu hal yang tidak sehat, seperti ada tekanan, ada titipan,” ujarnya.
Dia mengklaim sejumlah pihak bahkan sudah menggaungkan penolakan pergantian Akbar Ali dari Pj Wali Kota Parepare. Menurut Fudail, seharusnya Kemendagri tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
“Beberapa teman teman pimpinan ormas sudah melakukan komunikasi ke media, respons lah mereka semua, kalau kita menyurat lagi ke Kemendagri apakah itu model reses atau bagaimana itu lain lagi,” beber Fudail.
Tinggalkan Balasan