Pencopotan PJ Wali Kota Parepare, Apa Alasan Dibalik Keputusan Ini?
RAKYAT NEWS, PAREPARE – Pencopotan Akbar Ali dari jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menimbulkan beragam tanggapan di kalangan DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menciptakan pro dan kontra di antara para legislator.
Pada 31 Oktober 2023, Akbar Ali dilantik sebagai Pj Wali Kota Parepare. Namun belum genap setahun menjabat, Akbar Ali dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulsel.
SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan disahkan oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri, Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024.
Dalam SK tersebut, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hayat Gani, diangkat sebagai Pj Wali Kota Parepare yang baru.
“Iye, (Akbar Ali diberhentikan dari Pj Wali Kota Parepare dan digantikan Abdul Hayat) sesuai SK dari Kemendagri,” kata Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari detikSulsel, Senin (16/9/2024).
Abdul Hayat direncanakan akan diambil sumpah sebagai Pj Wali Kota Parepare di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel pada Rabu (18/9) pagi ini.
Sebelum pelantikan, sejumlah legislator DPRD Parepare menyuarakan pendapat mereka terhadap pemecatan Akbar Ali.
Kinerja Dinilai Tidak Maksimal
Anggota DPRD Parepare, Asy’ari Abdullah menyambut baik keputusan Kemendagri untuk memberhentikan Akbar Ali dari jabatan Pj Wali Kota Parepare. Ia menilai bahwa kinerja Akbar Ali selama memimpin pemerintahan kurang optimal.
“Pemberhentian Pj ini sudah sangat tepat. Di antara masalah yang kami cermati di DPRD, yakni Pj wali kota gagal menekan inflasi dan malah menempatkan Parepare sebagai daerah Tertinggi inflasi di Sulsel sebesar 2,22%,” kata Asy’ari kepada wartawan, Selasa (17/9).
Tinggalkan Balasan